Pengawasan Pelayanan Publik

 


     Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.
     Menurut Winardi mengatakan bahwa Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan. Sedangkan menurut Basu Swasta mengatakan bahwa Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan.
     Pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen berperan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efesien.
   Secara umum, terdapat tiga jenis pengawasan, yaitu: 

  • feedforward control, yaitu kontrol yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung,
  • concurrent control, yaitu kontrol yang dilakukan saat kegiatan berlangsung, dan 
  • feedback control, yaitu kontrol yang dilakukan setelah kegiatan selesai
     Proses pengawasan terdiri dari lima langkah yaitu:
  •  penetapan standard pelaksanaan.
  •  penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan. 
  • pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata pembandingan
  •  pelaksanaan kegiatan dengan standard 
  • penganalisaan penyimpangan-penyimpangan; 5. pengambilan tindakan koreksi bila perlu
    Pengawasan pelayanan publik adalah salah satu bagian penting dalam mewujudkan praktik pembangunan yang bersih dan akuntabel melalui pencegahan maladministrasi dan penyelesaian aduan masyarakat.
     Di dalam Pasal 28 UUD 1945 juga muncul buah pemikiran yang tertuang menjadi norma bahwa negara juga berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
     Pada dasarnya, integritas pelayanan publik berkaitan dengan komitmen antara pemerintah sebagai provider dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. Integritas pelayanan publik dapat diartikan sebagai wujud komitmen pemerintah guna memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan moralitas sebagai basis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
     Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
     Dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dijelaskan bahwa salah satu syarat laporan ke Ombudsman adalah sudah menyampaikan laporan kepada pihak terkait, tetapi laporan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
Jika tidak ditanggapi, maka dapat menyampaikan pengaduan resmi ke Ombudsman dengan menyertakan:
a. KTP, alamat domisili, nomor telepon
b. Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
c. Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
d. Dokumen pendukung (jika ada)


Laporan dapat disampaikan secara langsung/melalui surat pos, email, atau bisa juga dengan mengisi form pengaduan berikut: https://ombudsman.go.id/pengaduan/form

Tugas:

  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  2. Melakukan pemeriksaan substansi laporan
  3. Menindaklanjuti laporan
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadapa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga perintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Fungsi:

Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Seperti :

  • Badan Petanahan Nasional
  • Kepolisian
  • Kejaksaan
  • Pengadilan
  • Pemerintah Daerah
  • Rumah Sakit Umum
  • Lembaga Pendidikan Negeri
  • Dan penyelenggaran pelayanan publik lainnya

Komentar

Postingan Populer